PEKANBARU, LIPO - Oknum pegawai Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru, berinisial TDC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, dalam dugaan tindak pidana perbankan, Senin (4/5/2020) sore.
TDC diduga sebagai pelaku pembobolan rekening nasabah bernilai miliaran rupiah.
"Penyidik telah menetapkan status TDC sebagai tersangka dalam perkara perbankan Bank BJB," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada sebagaimana dikutip dilema online halloriau, Senin (4/5/2020).
TDC merupakan oknum pegawai BJB Kantor Cabang Pekanbaru. Tersangka TDC merupakan seorang wanita kelahiran tahun 1991 silam.
Penanganan perkara tersebut dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikannya sejak medio Desember 2019 lalu.
"Penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2020," tegas Sunarto.
Dijelaskan, Sunarto belum dapat memastikan terhadap penahanan tersangka tersebut. Meski demikian, dirinya mengatakan pihaknya akan melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke JPU.
"Sepenuhnya kewenangan penyidik (penahanan,red). Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik mulai sejak pukul 10.00 Wib dan masih berlangsung," pungkas Sunarto.
Informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.
Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yamg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank. (lipo*1/HRC)