Mantan Kabag Pertahanan Kuansing & Dua Rekannya Dibebaskan dari Tahanan

Mantan Kabag Pertahanan Kuansing & Dua Rekannya Dibebaskan dari Tahanan
Mantan Kabag Pertahanan Kuansing, Suhasman/Net 
TELUK KUANTAN, LIPO - Suhasman serta dua bawahannya, Dedi Susanto dan Mega Fitri akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, Jumat malam (08/02). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeluarkan ketiganya, yang sebelumnya ditahan karena tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana honorium pada dua kegiatan dibagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing Tahun 2015, usai hakim Pengadilan Tipikor, Yudissilen menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tidak pidana yang dituduhkan JPU Kejari Kuansing. 

Dalam persidangan virtual tersebut ke tiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan bebas. Selain itu JPU juga diwajibkan mengembalikan Uang Penganti (UP) yang telah disetorkan. 

"Terhadap ketiga terdakwa sudah kami eksekusi tadi malam, pukul 21.00 Wib, dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk Dedi Susanto dan Suhasman, sedangkan Mega Fitri dari Lapas Wanita," jelas Kejari Kuansing Hadiman, SH, MH, melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagaimana dikutip dari goriau, Sabtu (09/05).

Dengan keputusan bebas ketiga terdakwa tersebut, Kejari Kuansing akan melakukan upaya lanjutan. 

"Kami akan melakukan Kasasi setelah melakukan laporan secara berjenjang Kepada pimpinan," jelas Gempa.

Sebelumnya, Suhasman yang menjabat sebagai Kabag, dan bawahannya sebagai PPTK, di dakwa JPU merugikan negara sebesar Rp 395,7 juta lebih. Namun fakta dan keputusan di persidangan ketiga nya dinyatakan bebas. (lipo*1)




Sumber: goriau 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index