Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 24kg

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 24kg
Siaran Pers Polda Riau/LIPO 
PEKANBARU, LIPO - 24 kg narkoba jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Satu orang berinisial AK ikut diamankan. 

Dijelaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, AK sudah lama dipantau gerak geriknya.

"Selain sebagai pemakai, kita kembangkan ke yang lain," kata Agung saat konferensi pers kepada media, Selasa (9/6/2020).

Barang bukti 24 kg Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil, yang dikemas dalam 24 paket bertuliskan bahasa China dan dimasukkan ke plastik hitam," totalnya 24 Kg," jelas Agung lagi.

Saat pengungkapan, Agung belum mau membocorkan informasi dari mana asal barang haram berasal, dan sudah berapa lama AK melakukan profesinya sebagai peredaran narkoba. Pasalnya, kasus masih dalam proses pengembangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menjelaskan, tersangka AK sudah melakukan bisnis narkoba sejak tiga bulan lalu. Dan selama ini orang tua HK tidak mengetahui. 

"Kegiatannya tanpa diketahui orang tua tersangka. Modus operandi, menyimpan barang dalam mobil dan di parkir di depan rumah. Mobil tidak digunakan selama masih ada barang di dalamnya," jelas Suhirman, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Selain sabu, didalam mobil itu juga ditemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik pembungkus sabu.

Disinggung apakah ada rencana sabu akan diolah lagi, Suhirman menyatakan tidak ada. 

"Berdasarkan fakta ditemukan tidak ada rencana dikebur lagi atau diperbanyak karena tidak ada bahan kimia yang diamankan," tutur Suhirman.

Barang bukti dan tersangka AK dibawa ke Direktorat Reserse Narkoha Polda Riau untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 114, dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Sekarang masih didalami. Mau dibawa ke mana dan siapa yang menitipkan. Semua masih diselidiki," pungkas Suhirman. 

Lokasi pengungkapan kasus tersebut dilakukan polisi di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Ahad Tanggal 07 Juni 2020. (*1)


Sumber: cakaplah 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index