30 Ton Gula Asal India Diamankan Sat Polairud Polres Bengkalis

30 Ton Gula Asal India Diamankan Sat Polairud Polres Bengkalis
Berikan keterangan pers/ist
BENGKALIS, LIPO - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bengkalis, Riau, bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 30 ton gula pasir ilegal dari sebuah kapal di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Desa Kadur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (8/6).

Waka Polres Kompol Roni Syahendradi Bengkalis, Selasa, mengatakandiamankannya kapal mengangkut puluhan ton gula pasir tanpa dokumen itu saat petugas melaksanakan patroli bersama di Perairan Selat Malaka, dengan titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.

"Saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut mengangkut lebih kurang 600 karung tanpa dokumen. Selanjutnya barang bukti dan awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Roni saat konferensi pers yang dikutip dari antara.

Dikatakan Waka Polres, 30 ton gula pasir dikemas dalam 600 karung masing-masing dengan berat 50 kilogram itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu-sabu asal Malaysia

"Gula pasir dengan merek "Shivshakti Sugar" diamankan petugas dari salah satu Kapal Motor (KM) Salimi di Perairan Rupat Utara," kata Waka Polres.

Selain barang bukti gula pasir dan satu unit kapal, petugas juga mengamankan tiga awak kapal di antaranya, MA, nakhoda, warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, dan dua orang anak buah kapal (ABK), BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, Kabupaten Bengkalis) dan AMA warga Pangkalan Sesai, KotaDumai.

"Ketiga awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Waka Polres.***




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index