Sat Res Narkoba Polres Inhil Tangkap 2 Warga Jambi yang Bawa Shabu

Sat Res Narkoba Polres Inhil Tangkap 2 Warga Jambi yang Bawa Shabu
Kedua terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 laki-laki, yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Jum'at 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial H (25) dan R (39), yang merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi ini ditangkap saat berada di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu dan dibungkus plastik bening les merah dengan dibalut lakban warna hitam seberat 10,22 gram, 2 unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 410.000.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas pada Jum'at 19 Juni 2020 sekira pukul 18.00 WIB, bahwa ada 2 laki-laki yang dicurigai di Pelabuhan Lasdap, Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar dan diperintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan  informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap H dan R, yang pada saat itu sedang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan didapat barang bukti seperti tersebut di atas.

"Terlapor Sdr. H bersama-sama Sdr. R beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Warno.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index