Tangkap Warga Tembilahan Hulu, Polisi Amankan 204,08 Gram Shabu dan 300 Extacy

Tangkap Warga Tembilahan Hulu, Polisi Amankan 204,08 Gram Shabu dan 300 Extacy
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Salah seorang warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Tim Gabungan Polres Inhil pada Senin, 22 Juni 2020 malam.

Pasalnya, pria berinisial HD (30) ini merupakan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil extacy dan shabu.

Ketika diamankan, HD kedapatan membawa 4 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 188 butir pil extacy warna merah muda dibungkus dengan plastik putih bening dan 112 butir pil extacy warna hijau dibungkus plastik warna putih. 

Total berat keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut 204,08 gram, sedangkan narkotika jenis pil extacy seberat122,27 gram.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas, AKP Warno menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan, bahwa ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Tembilahan.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap HD, yang pada saat itu sedang di tepi Sungai Seberang Tembilahan Tembilahan," terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh para saksi di Tim menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index