Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti dari Dua Tersangka Kasus Sabu

Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti dari Dua Tersangka Kasus Sabu
Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti/LIPO 
TELUK KUANTAN, LIPO - Polres Kabupaten Kuantan Singingi lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (25/06).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang kerja Kasat Resnarkoba Polres Kuansing. 

Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari beberapa tindak pidana tersangka, yaitu dari Ulit Ariadi alias Ulit Bin Efrinaldi, dan Faldo Vernando Alias Faldo Bin Masrepelita. 

Barang bukti dari kedua tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, setelah itu dibuang kedalam kloset. 

Kegiatan tersebut disaksikan oleh beberapa unsur, diantaranya Kbo Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Zahari, 
Agung Rifqi Pratama, S.H (HAKIM PN), Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Abrinaldi Anwar,S.H, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kuansing Jumardi S.Sos. M.Kes, Penyidik Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta Anggota. 

Dijelaskan Paur Humas Polres Kuansing, Tobing, bahwa barang bukti tersebut terdiri dari tindak pidana yaitu berasal dari dua tersangka. 

"Laporan Polisi No. Pol. : Lp/ 07 / V  /2020, tgl 27 Juni 2020, dengan hasil penimbangan  berat kotor 125.43 gram, berat bersih 120.90 gram. dari berat bersih disisihkan untuk pemeriksaan di labfor Pekan baru sebanyak 10 gram dan sisanya sebanyak 110.90 gram untuk dimusnahkan. Ini disita dari tersangka Ulit Ariadi alias Ulit Bin Efrinaldi. Sedangkan yang satu lagi berdasarkan Laporan Polisi No. Pol.: Lp/ 08 / V  /2020, tanggal 27 Juni 2020, dengan hasil penimbangan  berat kotor 51.01 gram, berat bersih 49.54 gram. dari berat bersih disisihkan untuk pemeriksaan di labfor Pekan baru sebanyak 10 gram dan sisanya sebanyak 39.54 gram untuk dimusnahkan. Ini disita dari tersangka Faldo vernando alias Faldo Bin Masrepelita," jelas Tobing. 

Usai melakukan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti narkotika oleh pihak terkait, saksi dan tersangka. Dan kegiatan pun berakhir. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index