Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api

Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api

PEKANBARU,LIPO - Dua pelaku pengedar sabu yang memiliki satu buah senjata jenis revolver merk Smith & Wesson dan satu buah senjata api jenis Pen Gun berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.

Dua pelaku berinisal AK alias Andi (25), dan JA (22) alis jeri diamankan pada Selasa 7 Juli 2020, sekira pukul 18.15 WIB, di Jalan Budi Utomo, Gg Patuah Nagari No 4 D, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat konfrensi pers, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, telah diamankan satu buah senjata jenis revolver, satu buah senjata api jenis Pen gun dan uang tunai sebesar Rp29 juta.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkoba di Jalan Budi Utomo, Gg Patuah Nagari No 4 D, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Sukajadi," kata Nandang.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan serangkain penyelidikan, dan mendatangi TKP. Setelah tiba di TKP, Sat Res Narkoba melalukan penggeledahan dan mengamankan kedua pelaku di TKP.

Dari hasil penggeledahan, telah diamankan beberapa jenis narkoba berupa sabu seberat 5,150 gram, pil ekstasi sebanyak 8.000 butir, narkotika jenis daun ganja kering seberat 5 gram serta satu buah senjata jenis revolver beserta 6 butir peluru, satu buah senjata api jenis pen gun dan uang tunai sebesar Rp29 juta.

Setelah diamankan pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku ini hanya sebagai pengedar diwilayah Kota Pekanbaru. Untuk barang bukti sabu mereka dapati diluar Kota Pekanbaru. Selain itu dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan senjata api dengan cara membeli kepada temannya yang saat ini masih DPO dengan harga sekitar Rp50 juta," jelasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku AK yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Untuk pelaku JA disangkalkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index