8 Sepeda Motor Knalpot Bising Ditilang Polresta Pekanbaru

8 Sepeda Motor Knalpot Bising Ditilang Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO - Gelar patroli lancang kuning, Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan tilang kepada 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar (brong).

Penertiban knalpot brong tersebut dilakukan pada Ahad (12/7/2020) bertempat di tiga ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

Di pimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Pekanbaru IPTU Fandri, Tim Patroli Lancang Kuning melakukan Patroli Kota di tiga ruas jalan yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tambusai dan Jalan Riau.

Dalam melakukan aksinya Tim Patroli Lancang Kuning ini bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistim hunting terhadap pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan sebanyak 8 sepeda motor yang didapati menggunakan knalpot brong dan diamankan langsung oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Ada 8 sepeda motor pelanggar yang terjaring. Mereka menggunakan knalpot bising atau brong. Sepeda motornya langsung kita amankan dan di berikan surat tilang," tegas Emil.

Lanjutnya, kendaraan tersebut nantinya bisa dikeluarkan apabila pembayaran denda tilang di Bank telah selesai. Selain itu, sepeda motor yang telah ditilang juga wajib mengganti knalpot brong nya dengan knalpot standar.

"Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar saat ingin mengambil kendaraan nya tersebut," tukasnya. (*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index