Polres Inhil Musnahkan Shabu dan Extacy Hasil Penindakan di Seberang Tembilahan

Polres Inhil Musnahkan Shabu dan Extacy Hasil Penindakan di Seberang Tembilahan
Proses pemusnahan barang bukti shabu dan extacy di Mapolres Inhil/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan extacy hasil penindakan di Tepi Sungai Indragiri Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan pada Senin 22 Juni 2020 lalu.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Indra Duaman. Tampak hadir perwakilan Pemda dan Unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres, AKP Bachtiar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Hid, warga Kelurahan Seberang Tembilahan yang berjumlah sebanyak 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu, dengan berat 197,08 gram serta 300 butir pil extacy warna merah dan hijau, dengan berat 120,1 gram.

Terhadap masing-masing barang bukti, lanjutnya, disisihkan menjadi 2 bagian, yakni 14 gram shabu dan 25 butir pil extacy seberat 9,95 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Kemudian, 183,08 gram shabu dan 275 butir pil extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 gram untuk dimusnahkan di tingkat penyidikan," terang AKP Bachtiar.

Senada dengan itu, Kapolres AKBP Indra Duaman menyatakan, upaya pemberantasan narkoba ini memerlukan sinergitas dan dukungan dari seluruh elemen yang ada terutama masyarakat, karena narkoba merupakan musuh bersama.

"Saya berharap ke depan, kita bersama seluruh pihak bisa terus bersinergi dalam memerangi narkoba di wilayah ini," pungkasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index