PEKANBARU, LIPO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil meringkus dua tersangka yang membawa narkoba jenis sabu, yang disimpan terbungkus di dalam kemasan Milo, pada Kamis 16 Juli 2020.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Des Kennedy, mengatakan, telah diamankan sebanyak tujuh kardus (kemasan) yang berisikan sabu seberat 7 kilogram.
"Barang haram itu datang dari Negeri Jiran Malaysia melalui jalur laut ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari Tembilahan ini akan dibawa kembali melalui jalur darat oleh tersangka berinisial RN yang menggunakan travel umum," ujar Kennedy, Jumat (17/07).
RN ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Jalan Lintas Timur KM 17 tepatnya di depan SPBU.
"SPBU ini sudah masuk Pekanbaru. Jadi modusnya nanti akan diterima oleh tersangka berinisial FA yang sudah kita tangkap," lanjutnya.
Ia menjelaskan untuk upah kedua tersangka ini, masing-masing tersangka akan menerima sebesar Rp50 juta jika barang berhasil dikirim ketujuan.
"Untuk upah yang diterima kedua tersangka ini jika berhasil dikirim ketujuan sampai ketangan pemiliknya sebanyak Rp50 juta. Ini sifatnya belum ada pembayaran," ungkapnya.
"Untuk jaringan kedua tersangka ini sudah kita ketahui dan analisa jaringannya selama ini, yang ada juga habis ini kemana tujuannya, bandarnya datanya sudah kita pegang," tutupnya. (*16)