Keluar Masuk Penjara, ABG Ini Kembali Menjambret untuk Beli Sabu & Judi Online

Keluar Masuk Penjara, ABG Ini Kembali Menjambret untuk Beli Sabu & Judi Online

PEKANBARU, LIPO - Pelaku R (17) yang sudah sering keluar masuk penjara, kini ditangkap kembali oleh Polsek Tenayan Raya karena menjambret HP milik gadis yang sedang berjaga di warung.

Pelaku tak berkutik saat unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim J Manulang beserta Katim Opsnal Ipda Budhi Hartono menggrebek remaja pelaku jambret ini dirumahnya di Jalan Gunung Semeru Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Minggu 12 Juli 2020. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, menjelaskan, untuk pelaku R ini, positif menggunakan narkoba dan sudah kerap beraksi melakukan jambret serta sering keluar masuk penjara.

"Pengakuan pelaku uang hasil kejahatan itu akan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," ucap Hanafi, Jumat (17/07).

R beraksi bersama rekannya pada Kamis 2 Juli 2020 di Jalan Tunas Baru, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, tepatnya di warung santan. Saat seorang ibu pemilik warung santan sedang beristirahat diruang tengah rumahnya, ia dikejutkan dengan suara teriakan anak nya yang berteriak jambret.

"Jadi ibu ini lagi istirahat didalam rumahnya, dan sang anak bernama Dini (15) ini sedang berjaga di warung tersebut. Ibu nya ini dikagetkan dengan suara teriakan anaknya berteriak jambret," jelasnya.

Saat sang ibu menghampiri anaknya yang berada di warung, didapati HP milik anak nya telah dirampas oleh dua orang pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.

Awalnya kedua pelaku berpura-pura belanja hendak membeli santan dan, saat itu Dini sedang bermain handphone di warungnya. Saat Dini lengah salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang digenggam anak korban dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. 

"Teman pelaku sudah standby menunggu didepan warung tersebut, dan mereka berdua berhasil melarikan diri. Lalu ibu ini melaporkan ke Polsek Tenayan Raya untuk pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas laporan tersebut Kapolsek Tanayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Manulang beserta team untuk melakukan pengungkapan kejadian tersebut. Dan pada hari Minggu 12 Juli 2020 unit reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku yang kemudian mengamankan seorang dari dua pelaku jambret tersebut.

"R ini baru beberapa bulan keluar dari Lapas Anak Pekanbaru, dia tidak bermain sendirian dalam melakukan aksinya, dia ditemani oleh temannya yang juga masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial T yang saat ini menjadi buronan (DPO)," kata Hanafi.

"Saat dilakukan interogasi terhadap R, dia mengaku telah menjual handphone hasil curian itu kepada AD (DPO) seharga Rp650 ribu dan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online" terang Kompol Hanafi.

Walaupun sudah mendapatkan hukuman mendekam dilapas anak atas aksi yang serupa, R ini bukannya jera, ia pun kembali beraksi di Jalan Sepakat tepatnya di Kedai Santan Tunas Baru, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index