Sering Transaksi Shabu, AM Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Sering Transaksi Shabu, AM Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
AM bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Satres Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Jum'at 17 Juli 2020 sekira pukul 20.45 WIB.

Kali ini, terduga pelaku berinisiap AM (29) ditangkap di TKP Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan AM, yakni 6 paket sedang shabu seberat 20,46 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok, uang tunai Rp 600.000, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan 1 bungkus plastik klep les merah.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas, APK Warno menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan SKB Tembilahan.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres, AKP Bachtiar. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, pada Jum'at 17 Juli 2020 sekira pukul 20.45 WIB, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AM, yang pada saat itu sedang berada di TKP.

Saat itu, lanjut AKP Warno, anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap AM, ditemukan barang bukti seperti yang tersebut di atas.

"Terlapor AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index