PEKANBARU, LIPO - Modus meminjam sepeda motor teman nya untuk pergi bersama pacar, ternyata pelaku berinisial HS (28) menjual sepeda motor kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp2,5 juta.
Kejadian bermula pada 8 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB saat pelaku datang kerumah korban di Jalan Sialang Bungkuk RT 01 RW 03 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru untuk meminjam sepeda motor merk Beat dengan alasan mau menjumpai pacarnya, lalu pelaku mengambil kunci kontak diatas lemari korban dan membawa sepeda motor tersebut.
Setelah dibawa hingga pukul 15.00 WIB, korban mencoba untuk menghubungi melalui telepon, namun nomor pelaku sudah tidak aktif. Cemas atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J. Manulang bersama opsnal mendatangi tempat kejadian untuk mencari petunjuk.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sudah diamankan di Polsek Tampan, lalu Kanit Reskrim Iptu E.J. Manulang bersama opsnal menjemput pelaku.
"Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah dijualnya oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal yang mana tinggal di Kerinci Kabupaten Pelalawan dan pelaku mengenal terhadap laki-laki tersebut dari saudara Atan," jelas Hanafi, Senin, (20/7/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku menjual terhadap laki-laki tersebut di MTQ Jalan Sudirman dan saat transaksi, pelaku menjual kepada laki-laki tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motif pelaku menjual sepeda motor korban yaitu pelaku kekurangan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 372 dan 378 KUHP," pungkasnya. (*16)