Kejati Riau Beberkan Dugaan Penyimpangan di Bagian Protokol Pemkab Inhu

Kejati Riau Beberkan Dugaan Penyimpangan di Bagian Protokol Pemkab Inhu
Dr.Mia Amiati, SH,MH/Int 
PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr.Mia Amiati, SH,MH, membeberkan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu, Provinsi Riau, Selasa (21/07).

Dalam perkara itu, saat ini sedang dilakukan pengumpulan data, dan sedang dilakukan pengumpulan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.

Dijelaskannya Mia, pada tahun 2016 hingga 2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016 sampai 2019 sebesar 20 petsen," jelas Mia, kepada media.

Pemotongan uang tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Disamping itu juga, ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.

Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial S, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. 

"Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.

Dan juga, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. 

"Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," tegas Mia.

Selanjutnya, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.

Dalam waktu dekat, kata Mia, tim penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus itu. 

Dari sana akan didalami, ke mana saja dana mengalir. Kerja sama dari Kabag Protokol berinisial S juga diharapkan untuk menuntaskan kasus ini.

"Muara ke mana, akan terbuka kalau S mengakui ke mana saja uang pemotongan tersebut. Sejauh ini, selama diperiksa, dia hanya katakan untuk kepentingan pimpinan," ucap Mia.

Akibat pemotongan itu, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong. (*1/CKP)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index