Kejati Riau Tegaskan Akan Buru Calon Tersangka Lain pada Kasus Proyek UNBK Disdik Riau

Kejati Riau Tegaskan Akan Buru Calon Tersangka Lain pada Kasus Proyek UNBK Disdik Riau
DR.Mia Amiati, SH,MH/Int 
PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan akan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya dugaan Korupsi pada kegiatan pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejati Riau, DR.Mia Amiati, SH,MH, Rabu (22/07)

Dikatakan Mia, Kejaksaan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan beberapa waktu yang lalu. Ditegaskannya, Kejaksaan akan tetap akan mengejar calon tersangka lain berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kuat.

"Pasti akan bertambah, akan  lebih dari dua orang, tetapi masih perlu bukti pendukung. Dan kami juga harus menginventsrisasi barang bukti yang sudah kami dapatkan pada saat melakukan penggeledahan kemarin. Karena diantaranya ada yang harus dilakukan uji forensik terhadap barang bukti tersebut," tegas Mia, kepada liputanoke.com, yang bertepatan HUT Adiyaksa yang ke 60. 

Pada kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap HT mantan Kabid SMA dan RD dari pihak swasta, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (ayoklik.com) cabang Riau. 

Dan ke esok harinya, Selasa Tanggal 21 Juli 2020, Pukul 12.00 wib, hingga pukul 15.00 wib, Kejaksaan melakukan pengeledahan di kantor Disdik Riau dengan kawasan pasukan Brimob bersenjata lengkap. 

Hasil dari pengeledahan itu, pihak Kejaksaan menyita berkas dua box kontainer, dari lantai II, Bidang SMA. Dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan. 

Dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Senin (20/7/2020). 

"Dari keterangan kedua tersangka, kita lakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua kontainer plastik yang kita bawa," ujar Iqbal, didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia.

Dilanjutkan Iqbal, ada 26 item barang yang diambil dari Disdik, baik dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan e-purchasing atau e-katalog.

"Item itu didapat dari ruang Bidang SMA dan Kasubag Perencanaan," kata Iqbal lagi.

Dari dokumen yang disita, Pidsus Kejati akan mempelajarinya. Tim penyidik akan melakukan pengembangan. 

"Begitu ada perkembangan, pasti kami informasikan," ucap Iqbal.

Jika masih ada bukti-bukti yang kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan akan dilakukan penggeledahan lagi. 

"Bila ada kurang, pasti geledah lagi," tambah Iqbal.

Korupsi terjadi karena HT diduga tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga yang ditetapkan diduga lebih tinggi dari seharusnya. 

Selain itu, Diduga ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai kong kali kong penentuan fee.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index