Coba Sembunyikan Daun Ganja Di Pinggang, Pelaku Tak Berdaya saat Digeledah Polisi

Coba Sembunyikan Daun Ganja Di Pinggang, Pelaku Tak Berdaya saat Digeledah Polisi
Pelaku/LIPO 
KUANSING, LIPO - Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Daun Ganja, di Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, Jumat (24/07), sekira pukul 17.30 wib. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres berhasil mengamankan satu orang pelaku, MR (24), yang berasal dari Desa Tanjung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. 

Dalam penangkapan itu, polisi sekaligus berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 150 gram, dan 1 buah plastik asoy warna biru-merah. 

"peran pelaku diduga memiliki, menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja Kering," jelas Paur Humas, Tobing. 

Diceritakan Humas, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020,  Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 Wib, di warung Desa Bedeng Sikuran, Kec Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka satu orang laki-laki berinisial MR, dan ditemukan barang bukti satu paket kertas kuning padi berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan, atau selipkan dipinggang tersangka. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut.
Dan telah dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka dengan hasil positif (+) Canabionid /THC," terang Tobing. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index