KPK Panggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan

KPK Panggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU, LIPO - Perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Makmun dalam kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu, masih terus bergulir. 

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.

Pemanggilan terhadap Biro Hukum Setdaprov Riau itu, menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Apakah KPK akan mengembangkan kasus atau tidak, tentu tergantung fakta-fakta yang kuat secara hukum. 

Terkait pemanggilan KPK tersebut, Karo Hukum Elly Wardhani, membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020), di Jakarta. Dan ia hanya dimintai terkait kasus alih fungsi lahan, yang berkaitan dengan mantan Gubernur Riau, dan juga tersangka Surya Darmadi owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).

"Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma," ujar Elly, kepada media, saat dihubungi.

Dijelaskan Elly, yang pada tahun 2014 yang lalu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau, ia tidak mengetahui pasti belum selesainya kasus alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, yang saat ini masih ditahan. Termasuk adanya pertanyaan alih fungsi lahan yang masuk dalam RTRW.

"Kalau itu saya gak tahu, ini tersangkanya kan owner Duta Palma," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus alih fungsi lahan ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index