PEKANBARU, LIPO - Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku penganiayaan terhadap penjual nenas pada Selasa 22 Juli 2020 di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru.
3 pelaku tersebut akhirnya mendekam didalam sel tahanan Polsek Bukit Raya, adapun pelaku yang diringkus berinisial AW, MU dan F.
Dari 3 pelaku itu, 2 diantaranya menyerahkan diri langsung ke Polsek Bukit Raya yang didampingi oleh keluarga pelaku, dan untuk 1 pelaku lagi ditangkap oleh Tim Opsnal Bukit Raya di tempat kerjanya.
"Pelaku berinisial F ditangkap ditempat kerjanya, dan 2 pelaku lainnya menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarganya," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Selasa (28/7/2020).
Kata Bainar, pelaku AW merupakan residivis dengan kasus yang sama, AW sendiri sudah 2 kali keluar masuk dari dama tahanan atau penjara.
"Kasus AW yang pertama pada tahun 2000, melakukan pembunuhan di Jalan Harapan Raya, tidak hanya itu di tahun 2004 kembali tersandung kasus pembunuhan di Indrapuri Pelaku AW ini residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pembunuhan juga," jelas Bainar.
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya baru kali ini tersandung kriminal. Ketiganya dijerat pasal yang 170 Yo 351 (2) KUHP dengan aksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*16)