Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Setda Kuansing Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Setda Kuansing Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH/LIPO 

TELUK KUANTAN, LIPO - Perkara dugaan korupsi Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017, direncanakan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH kepada media, Rabu (29/7/2020).

"Awal bulan Agustus 2020 kita limpahkan," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH

​Hadiman menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing sudah menyiapkan berkas lima tersangka. 

Kasus ini terungkap diawali dari hasil audit BPK RI terhadap penggunaan APBD 2017. Ditemukan kerugian negara senilai Rp10,4 miliar. Namun pihak-pihak terkait yang diduga terlibat perkara melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp2,9 miliar. Sehingga, masih ada kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, Tanggal 1 April 2020 Kejari Kuansing menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Yaitu, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius, mantan Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Setda Kuansing Verdi Ananta, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut.

Dan kemudian, pada 20 Juli 2020, Kejari Kuansing melakukan penahanan terhadap lima tersangka.
Untuk penahanan para tersangka, dua orang dititipkan di Polres Kuansing dan tiga orang lainnya di Polsek Kuantan Tengah.

Atas kasus ini, mantan Plt Sekda Kuansing dan empat bawahannya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman  paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun enam kegiatan tersebut yakni dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat sebesar Rp 7.270.000.000.​Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri sebesar Rp 1.200.000.000.

Anggaran rapat koordinasi unsur Muspida sebesar Rp 1.185.600.000, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah Rp 960.000.000, Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah sebesar Rp 725.000.000. Terakhir anggaran penyediaan makan dan minum (rutin) sebesar Rp 1.960.000.000.Total nilai pagu anggaran enam kegiatan tersebut yakni Rp 13.300.600.000 dan terealisasi sebesar Rp13.209.590.102. (*3)

Sumber: Goriau.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index