Lakukan Transaksi di Hotel, Warga Tembilahan Ini Dibekuk Polisi

Lakukan Transaksi di Hotel, Warga Tembilahan Ini Dibekuk Polisi
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil membekuk seorang pria berinisial AR (25), yang kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis shabu di salah satu Hotel di Tembilahan, Sabtu 1 Agustus 2020.

Warga Tembilahan ini tidak bisa lagi mengelak, karena saat digeledah ditemukan barang bukti shabu seberat 3,96 gram. Polisi juga turut menyita 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460.000 dan 1 unit handphone.

"Penangkapannya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tsk sering bertransaksi Narkoba," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Minggu 2 Agustus 2020.

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

Kemudian, pada Sabtu 1 Agustus 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AR. Setelah diamankan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Satpam Hotel dan Karyawan Hotel.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index