Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku Terkait Narkoba di Belakang Rumah Warga

Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku Terkait Narkoba di Belakang Rumah Warga

TELUK KUANTAN, LIPO - Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, Selasa (04/08).

Operasi kali ini, Polres Kuansing berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu DAS (19) dan ADF (19), di Dusun Rawa Asri Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 02.00 wib.

Tidak hanya mengamankan dua pelaku, Polres Kuansing juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu, berat kotor 0.32 gram, satu Unit Handphone merk VIVO warna hitam, satu Unit Handphone merk SAMSUNG warna putih.

Pada hari Senin, Tanggal 03 Agustus 2020, tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki,S.H setelah melakukan penyelidikan, yang diperintahkan oleh kasat Resnarkoba AKP Sahardi, S.H, melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Kemudian sekira pukul 02.30 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku DAS dan  ADF di Dusun Rawa Asri, Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Saat itu kedua pelaku sedang berada di belakang rumah, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat keduanya digeledah,  ditemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan pada handphone merk vivo warna hitam milik tersangka DAS yang disimpan tersangka didalam saku celana depan sebelah kiri," jelas Paur Humas Tobing.

Atas kejadian tersebut tersangka DAS dan ADF, serta barang bukti di amankan ke Polres kuansing guna proses lebih lanjut. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index