PEKANBARU, LIPO - Seorang pelaku berinisial RK ditangkap Polsek Bukit Raya karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda gunung pada Senin 29 Juli 2020.
Kejadian bermula saat korban bernama Ghuffran yang berada di Perumahan Drimlenn Square, Jalan Taman Sari, Kota Pekanbaru meletakkan sepeda gunung nya di garasi rumah yang tidak berpintu pada pukul 19.30 WIB.
Kemudian saat besok harinya, korban yang hendak akan shalat subuh sudah tidak melihat lagi sepeda gunung nya yang terparkir di garasi. Korban sempat melihat rekaman CCTV bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda gunung nya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar menyebutkan korban sempat memberitahukan kejadian itu kepada security perumahan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui pelaku kejahatan tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku RK di rumahnya yang berada di Jalan Merpati, Kecamatan Marpoyan Damai pada Jumat 7 Agustus 2020," jelas Bainar.
Dari pelaku RK dapat diamankan dan mengakui perbuatanya mengambil 1 unit sepeda gunung merk Polygon Element warna merah, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bukit Raya.
"Terhadap pelaku RK dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHPidana," tambah Kapolsek.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar.SH.MH memerintah tim opsnal yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RK alias R warga Kelurahan tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH.MH," membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian pada Selasa, Tanggal 21 Juli 2020 sekira 04.00 wib, di Perumahan Drimlenn Square Jalan Taman Sari No. 6 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.
Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui pelaku kejahatan tersebut, sehingga Kapolsek Bukit Raya Kp Bainar.,SH.MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RK alias R dirumahnya jalan Jl. Merpati Gang Nurul Iman II Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru hari Jum'at Tanggal 7 Agustus 2020, sekira pukul 11.30 wib, sehingga tersangka RK alias R dapat diamankan dan mengakui perbuatannya mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung merek Polygon Element warna merah, tersangka RK alias R diamankan di Polsek Bukit Raya.
"Terhadap tersangka RK alias R dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambah Kapolsek." (***)