Biadab! Ayah Tiri Selama Delapan Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

Biadab! Ayah Tiri Selama Delapan Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

PEKANBARU, LIPO - Pelaku berinisial MA (54) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berhasil ditangkap Polsek Tampan di kedai tuak yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Delima pada Sabtu 8 Agustus 2020.

MA melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Diketahui, pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan nya sejak tahun 2013 saat korban berinisial PB masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa pelaku menyutubuhi anak tirinya, saat ibu korban sedang berada di rumah sakit karena keguguran.

"Tahun 2013, korban dan pelaku ini hanya berdua saja, karena ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku menyutubuhi korban saat korban baru selesai mandi," ujar Ambarita, Ahad (9/8/2020).

Pelaku menuntun korban saat selesai mandi untuk dilakukan pencabulan dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu. Bukan hanya itu saja, pelaku sudah melalukan perbuatan berulang kali kepada anak tirinya itu.

Ambarita menjelaskan bahwa pada Januari 2019 saat korban sedang tertidur diruang tamu untuk menemani sang ibu karena mengalami kecelakaan, pelaku mencabuli korban dengan meraba-raba buah dada korban," jelasnya.

"Saat korban tertidur diruang tamu karena menemani ibu korban yang habis kecelakaan, pelaku meraba buah dada korban dan korban sempat memukul ayah tirinya itu. Tidak terima melihat kejadian itu, sang ibu tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, ia sempat kabur dan menghilang, dan pada akhirnya berhasil diamankan di kedai tuak yang berada di Jalan Dahlia, Kecamatan Tampan pada pukul 20.00 WIB.

"Pelaku MA dijerat Pasal 81 (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 (2) jo pasl 76E UU no 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sementara itu, korban sudah divisum dan cek psikologis. Kejadian yang membekas pada korban, beruntung tidak sampai hamil," pungkasnya. (*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index