Dinilai tidak Konsisten, Mantan Perangkat Desa Protes Kades Pondok Gelugur LBJ

Dinilai tidak Konsisten, Mantan Perangkat Desa Protes Kades Pondok Gelugur LBJ
Kades Pondok Gelugur Said Usman/LIPO 
RENGAT, LIPO - Said Usman, Kades baru Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, dinilai tidak komit dengan pengangkatan perangkat Desa baru yang direkrut. Karena prosesnya diduga tidak mengikuti aturan berlaku. Hal itu disampaikan oleh mantan perangkat desa Junaidi dan kawan-kawannya, Kamis (13/08).

Dikatakan Junaidi, Ia dan kawan-kawannya kecewa atas cara yang dilakukan kepala Desa, Said Usman, dalam merekrut perangkat desa yang baru. Pasalnya, perangkat desa yang baru direkrut juga ada yang merupakan karyawan perusahaan. 

"Kami sudah mengikuti intruksinya, namun kades malah mengganti perangkat baru dengan orang yang statusnya bekerja di perusahaan juga sebagai karyawan atau perangkat desa. Itu namnya tidak komit. Aneh," ucap Junaidi.

Dikatakan Junaidi lagi, bahwa Ia dan kawan-kawan saat ini sudah diberhentikan. Ia pun berharap kepada Bupati atau Camat Lubuk Batu Jaya agar menyikap hal tersebut. 

"Jika perekrutan perangkat desa ini transparan dan terbuka dan kades mengganti dengan masyarakat bisa, kita setuju aja, jika penganti kami statusnya karyawan juga, apa bedanya," pungkas Junaidi dan kawan-kawan.

Sebelumnya, setelah dilakukan pelantikan Kades Baru, Said Usman, pada Bulan Februari tahun 2020 melakukan rekrutmen untuk menjalankan sistem pemerintahannya. Kades baru mengganti perangkat lama dengan yang baru, dengan alasan ingin menertibkan kedisiplinan di era kepimpinannya. 

Untuk menyusun kabinetnya, Kades mengeluarkan surat edaran kepada perangkat lama. Dalam surat edaran tersebut perangkat lama harus menentukan pilihan, apakah memilih kerja sebagai perangkat Desa atau bekerja sebagai Karyawan di perusahaan.

Di Desa Pondok Gelugur sebelumnya terdapat beberapa orang disamping sebagai sebagai perangkat Desa juga sebagai karyawan perusahaan swasta. Dengan alasan itu, Kades melakukan perekrutan perangkat Desa ulang di masa jabatannya.

"Kita mengeluarkan surat edaran pilihan sebagai bentuk ingin meningkatkan kedisiplinan, dan perekrutan dilaksanakan sudah sesuai prosedur, karena perekrutan perangkat desa baru ada panitianya," ungkap Kades Pondok Gelugur Said Usman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, (13/08/2020).

Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Aturan ini merupakan rambu-rambu dalam pengangkatan perangkat Desa secara transparan dan akuntabel. 

Adapun perangkat Desa yang diberhentikan, Junaidi selaku mantan Kaur Tata usaha dan Umum, Herman mantan Kaur Perencanaan, Suhirman mantan Kepala Dusun I, M. Sidik mantan Kepala Dusun II, Akhirudin mantan Kapala Dusun III, Ahmad mantan Kasi Pemerintahan.

Sedangkan perangkat Desa yang diangkat oleh kepala Desa dan juga sebagai karyawan perusahaan usai perekrutan adalah Jumadi, Hariono, Krismanto dan Suherman. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index