SIAK, LIPO - Satuan Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap DH di duga Tindak Pidana Narkotika jenis tanamam Ganja di kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Pada Rabu tanggal 13 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 Wib, didapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau, diduga ada seseorang menanam narkotika jenis tanaman ganja.
"Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Paur Humas Polres Siak BRIPKA Dedek Prayoga kepada Wartawan media ini, Jumat (14/08/2020) siang.
"Kemudian pada 13 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 wib anggota Opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut di atas dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering seberat 3,27 gram dan 7 (tujuh) batang tanaman ganja. Setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang di dapatkan dari BA (DPO), " terangnya lagi.
Kemudian tersangka dan barang bukti Narkotika jenis daun ganja dan tanaman ganja di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*1)