Dinilai Langgar Aturan yang Dibuat Sendiri, Mantan Perangkat Desa Protes Kades Baru

Dinilai Langgar Aturan yang Dibuat Sendiri, Mantan Perangkat Desa Protes Kades Baru
Kades Desa Pondok Gelugur, Said Usman/LIPO 
RENGAT, LIPO - Terkait adanya dugaan karyawan PT Pasir Mas, nyambi jadi perangkat di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Manager perusahaan angkat bicara.

Manager PT Pasir Mas Sumarmarta, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada karyawannya yang dimaksud mengikuti seleksi menjadi perangkat Desa, di Desa Pondok Gelugur.

"Ia betul kita tidak ada memberikan izin," ungkap Menejer PT Pasir Mas Sumarmata, 16 Agustus 2020 melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kades Baru Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Said Usman, mengeluarkan Surat Edaran berkenaan melakukan rekrutmen perangkat desa  yang baru. 

Dalam Surat Edarannya, Calon perangkat yang baru tidakdibolehkan rangkap pekerjaan. 

Namun, Kades dianggap tidak mengindahkan aturan yang tertuang pada surat edaran yang dibuatnya sendiri. Sehingga perangkat desa lama melakukan protes kepada Kades. 

Junaidi, salahsatu perangkat desa yang lama merasa kecewa dan melakukan protes. Karena Ia anggap Kades tidak konsisten pada surat edaran. 

Dikatakan Junaidi, perangkat desa yang baru juga tercatat sebagai karyawan perusahaan. 

"Jelas sebelum kami diberhentikan, saya dan kawan-kawan mendapat surat dari kepala desa untuk memilih salah satu pekerjaan, memilih menjadi karyawan perusahaan atau menjadi perangkat Desa, karena setatus saya juga sebagai karyawan perusahaan." ungkap Junaidi.

Lanjutnya lagi, "Kami tidak masalah diganti, namun yang kami tidak terima. Kok penganti perangkat Desa juga merangkap kerja di perusahaan. Sekarang ini kepala Desa tidak komit dengan surat edarannya, Jika perekrutan perangkat desa ini transparan dan terbuka dan kades mengganti dengan masyarakat bisa, kita setuju aja, jika penganti kami statusnya karyawan juga, apa bedanya," pungkas Junaidi dan kawan-kawan.

Adapun perangkat Desa yang diberhentikan, Junaidi selaku mantan Kaur Tata usaha dan Umum, Herman mantan Kaur Perencanaan, Suhirman mantan Kepala Dusun I, M. Sidik mantan Kepala Dusun II, Akhirudin mantan Kapala Dusun III, Ahmad mantan Kasi Pemerintahan.

Bila Kades Baru tidak mengindahkan protes dan keberatannya, Ia mengatakan akan melaporkan kepada pihak terkait atau berwenang. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index