Polsek Tampan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Terkait Senpi Rakitan

Polsek Tampan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Terkait Senpi Rakitan

PEKANBARU, LIPO - Polsek Tampan meringkus dua pelaku berinisial AD (32), dan AR (44) yang diduga telah membawa senpi rakitan di Jalan Paus depan SPBU Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua pelaku ditangkap Polsek Tampan pada Jumat 15 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan transaksi jual beli senjata api. Kemudian Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP yang dimaksud," ujar Ambarita, Selasa (18/8/2020).

Setelah sampai ditempat tersebut, Tim melihat ada dua orang laki-laki yang berdiri di depan SPBU dekat sepeda motor, kemudian salah seorang membawa tas sandang yang diduga didalam tas tersebut berisi senjata api.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang membawa tas dan satu orang temannya tersebut.

"Setelah tas dibuka didalamnya berisikan 1 pucuk senjata api laras pendek. Saat di interogasi, pelaku AD mendapat senjata api itu dari pelaku lainnya berinisial AR," jelasnya.

Tim melakukan pemancingan terhadap pelaku AR dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Arifin. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tampan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku AR mengakui bahwa 1 pucuk senjata api yang ditemukan pada pelaku AD berasal dari temannya di Palembang," pungkasnya. (*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index