LIPO - Sebuah tempat hiburan karaoke berkelas eksekutif, Venesia BSD, digrebek Tim dari Mabes Polri, pada Rabu (19/8) malam. Tempat karaoke ini berada di Jalan Lengkong Gudang, Tangerang Selatan,
Ditempat itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan diduga siap memberikan layanan plus yang bisa membawa anda "kepengen".
Dikutip dari jpnn.com, penggerebekan dilakukan karena polisi menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
"Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhxbxngxn badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, kepada wartawan, Kamis (20/8).
Disebutkan Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan. Operasional lokasi usaha ini menabrak Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ferdy menyebutkan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Disamping itu, petugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai muncikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum, serta mengamankan barang bukti.
"Kami juga sita kwitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono," urai Ferdy.
Kini, para muncikari dan wanita yang bekerja di Venesia BSD itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. (*1)