PEKANBARU, LIPO - Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku spesialis jambret Handphone yang telah melakukan aksi nya sebanyak 10 kali di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku berinisial RP (18) ditangkap pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, setelah ia hendak melarikan diri saat berhasil mencuri Handphone milik korbannya di Jalan Srikadi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah setelah usai bekerja bongkar muat di Ramayana Panam. Korban yang pulang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejutkan dengan adanya 2 laki-laki yang memepet sepeda motor korban lalu merampas Handphone korban yang berada disaku baju korban.
"Kemudian tangan pelaku tersebut langsung di pegang kuat oleh korban hingga korban beserta kendaraan nya terjatuh ke aspal dan pelaku juga ikut terjatuh," ucap Ambarita, Senin (24/8/2020).
Sedangkan teman pelaku yang membonceng berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario yang pelaku gunakan. Pada saat tangan pelaku korban memegang dan terjatuh diaspal, handphone korban tersebut masih digenggam pelaku dengan kuat.
Melihat insiden itu, warga sekitar ikut membantu korban dan mengamankan pelaku. Setelah lebih kurang 1 jam pelaku diamankan , kemudian datang Polisi dari Polsek Tampan untuk membawa pelaku selanjutnya korban membuat paporan polisi di Polsek tampan tentang pencurian dengan kekerasan yang korban alami tersebut.
"Pelaku ini ternyata sudah 10 kali melakukan aksi jambret Handphone di beberapa wilayah Kota Pekanbaru. Untuk teman pelaku ini berhasil kabur dari insiden tersebut. Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. (*16)