Letih! Indra Gunawan Tinggalkan Kantor Kejati Usai Diperiksa Jaksa 14 Jam Terkait Dugaan Korupsi

Letih! Indra Gunawan Tinggalkan Kantor Kejati Usai Diperiksa Jaksa 14 Jam Terkait Dugaan Korupsi
Indra Gunawan/Int
LIPO - Kader Golkar Siak, Indra Gunawan, meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekira pukul 23.00 wib, Senin (24/08). Ditemani satu rekannya yang juga diperiksa Jaksa, Indra Gunawan tampak begitu letih usai diperiksa hampir 14 jam.

Indra Gunawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak, serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Ia diperiksa Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Ia bergegas menuju mobilnya yang terparkir di depan kantor Kejaksaan, dan engan berkomentar banyak.

"Diklarifikasi aja, terkait Siak," ucap Indra sambil terus berjalan.

Indra Gunawan enggan menjelaskan terkait aliran dana hibah yang diterima Karang Taruna Siak saat Ia pimpin. Begitu juga saat ditanya keterlibatan pejabat Pemkab Siak dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut.

"Nanti saja ya," katanya sambil masuk ke mobil. 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan terhadap Indra Gunawan. 

"Iya, diundang untuk klarifikasi," ujar Hilman, Senin siang.

Selain Indra, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah pihak lain dari Kabupaten Siak. Namun Hilman mengaku tidak mengetahui siapa saja pejabat dari Pemkab Siak yang dipanggil bersama Indra.

"Ada beberapa orang hari ini yang diklarifikasi. Siapa saja saya juga tidak begitu tahu, silahkan nanti cek di Bagian TU," tutur Hilman.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, sudah dipanggil oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Riau. Yan dikkarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index