PEKANBARU, LIPO - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020 Tanggal 17 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (1/9).
Dalam Instruksi Menkumham tersebut menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkumham diharuskan memberikan dukungan atau memfasilitasi penyusunan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan Covid-19 serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran Covid-19 tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, beserta jajarannya di Bidang Hukum diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Sekda Provinsi Riau menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Riau ini dan selanjutnya segera membahasnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kakanwil Kumham Riau juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Instruksi Menkumham Nomor : M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020 tersebut.
Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan Fasilitasi dan Harmonisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fasilitasi dan Harmonisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan Fasilitasi dan Harmonisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penyakit Menular.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Riau juga melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2020, Penyuluhan hukum di Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2020 yang dilaksanakan di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Rimba Melintang , dan melakukan Penyuluhan Hukum infografis melalui Media Sosial Facebook, Instagram, Whatsapp mengenai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Tindak lanjut dari koordinasi ini, Gubernur Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Riau.(rls)