Ini Penyebab Sidang Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Ditunda Pekan Depan oleh Majelis Hakim

Ini Penyebab Sidang Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Ditunda Pekan Depan  oleh Majelis Hakim
Hadiman
LIPO - Sidang kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing dilakukan penundaan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penundaan dilakukan karena penasehat hukum terdakwa belum merampungkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (10/09).

Sesuai jadwal harusnya agenda mendengarkan eksepsi digelar pada Kamis (10/9/2020). Namun, ketika sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Faisal, penasehat hukum terdakwa meminta penundaan sidang.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Ketika persidangan, kelima terdakwa berada di aula Polsek Kuantan Tengah. Sementara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kajari Kuansing, Hadiman, yang juga Ketua Tim JPU mengatakan, penasehat hukum para terdakwa meminta waktu dengan alasan eksepsi belum siap. 

"Sidang hari ini ditunda karena eksepsi terdakwa belum siap," kata Hadiman.

Hal senada juga disampaikan Suroto selaku penasehat hukum terdakwa Muharlius. 

"Sidang ditunda karena eksepsinya belum selesai," kata Suroto.

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa dilakukan pada Selasa (15/9/2020). 

"Selasa sidangnya," ucap Suroto.

Pada perkara ini, didalam dakwaan JPU yang dibacakan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, disebutkan, kalau Mursini mendapat aliran dana dari dugaan korupsi 6 kegiatan tahun 2017 ini. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Mursini juga disebutkan memerintahkan terdakwa Muharlius dan M Saleh memberikan dana kepada anggota DPRD Kuansing. Jumlahnya bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp500 juta.

Dengan disebutnya nama Mursini di dakwaan, lalu JPU mengagendakannya untuk hadir di persidangan. 

"Kalau saksi saya rasa wajib. Dalam berkas perkara ada saksi-saksi, biar terang perkara," ujar Hadiman beberapa saat yang lalu.

Dikatakan, Hadiman, dalam berkas perkara ada 57 orang saksi dan 3 saksi ahli. Tidak hanya Mursini, JPU juga akan menghadirkan saksi seperti Halim yang saat itu menjabat sebagai Wabup Kuansing dan Andi Putra yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing.

"Termasuk mantan Sekda (sebelumnya), jadi semua yang ada di BAP akan jadi saksi, kalau tidak memungkinkan hadir bisa dibacakan karena keterangannya sudah di bawah sumpah," jelas Hadiman.

Dugaan korupsi berawal dari enam kegiatan di Sekretariat Pemkab Kuansing tahun 2017. Saat itu, Muharlius menjadi Plt Sekda sekaligus pengguna anggaran bernilai Rp13 miliar lebih.

Kegiatan pertama adalah dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, kedua penerimaan kunjungan pejabat negara, dan ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah.

Kegiatan keempat adalah rapat koordinasi pejabat daerah, kelima kegiatan kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta keenam penyediaan makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan tidak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang yang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali. Uang juga mengalir ke Wakil Bupati Kuansing Halim dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.

Hadiman mengatakan, dari kerugian Rp10,4 miliar itu masih ada Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan terdakwa. Sementara untuk Mursini dan nama yang terungkap di dakwaan sudah mengembalikan kerugian negara.

"Dari temuan BPK yang pengembalian itu baru Rp2,9 miliar lebih. Apa saja itemnya nanti disampaikan di persidangan," kata Hadiman. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index