Aksi Demo Petugas Medis di Rengat Berbuntut Panjang, Ratusan Petugas Medis Diperiksa Inspektorat

Aksi Demo Petugas Medis di Rengat Berbuntut Panjang,  Ratusan Petugas Medis Diperiksa Inspektorat

RENGAT, LIPO - Inspektorat pangil 5 orang ASN petugas medis dan 5 orang Non ASN. Pemanggilan itu buntut dari ratusan Petugas Medis Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Indrasari Rengat, melakukan aksi menyampaikan aspirasi dihalaman parkir di depan Rumah Sakit dengan tujuan menuntut hak Insentif BPJS pada Jumat (11/9/2020) lalu. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat pukul 20.00 Wib, pada Jumat (11/09). 

"Nantinya semua akan kita pangil. Untuk saat ini hanya 10 orang tenaga medis, 5 orang ASN, dan 5 orang Non ASN. Kita teliti apa yang didemokan," ucap Kepala Inspiktorat Inhu Boyke Sitinjak, Sabtu (12/9/2020) saat dikonfirmasi.

Boyke juga mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan terhadap 10 orang, pemanggilan juga akan dilakukan kepada puluhan tenaga medis yang turut aksi. Sementara untuk hasil pemeriksaan pada Jumat kemarin hasilnya belum bisa di informasikan, karena masih dalam penelitian.


"Nanti pada hari Senin akan memangil baik itu ASN maupun Non ASN (Honorer) 60 orang, Selasa 60, hari Rabu 60, dan hari Kamis mungkin 10 orang. Termasuk Direktur Rumah sakit dan Dinas Kesehatan kita BAP juga," kata Boyke.

Untuk sementara, hari Sabtu dan Minggu pihak Inspiktorat akan melakukan pemetaan, untuk mengetahui apa persoalan sebenarnya sehingga melakukan demo.

"Pemanggilan terhadap 10 orang kita lakukan pada Jumat sekitar pukul 20.00 wib," tutup Boyke Sitinjak.

Sebelumnya pada Jumat, Tanggal 11 September 2020, Petugas Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, melakukan aksi menyampaikan aspirasi dihalaman parkir di depan Rumah Sakit dengan tujuan menuntut hak Insentif BPJS.

Pada saat aksi, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE datang dan meminta aksi tersebut untuk membubarkan diri.
Bupati juga menyampaikan kepada petugas medis yang melakukan aksi, bila tidak nyaman bekerja di Rumah sakit, Ia akan memberikan SK untuk pindah sesuai keinginan PNS. Sedangkan untuk Non PNS, meminta Direktur Rumah Sakit untuk melakukan evaluasi. (*15)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index