LIPO - Bila memasuki jalan tol disamping harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, salah satu yang harus diperhatikan adalah kecepatan kenderaan.
Jalan Tol sendiri dibangun tidak hanya bertujuan untuk memperpendek jarak tempuh, tapi juga untuk mempersingkat waktu diperjalanan.
Untuk Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) maksimal hanya 80 Km perjam, dan minimal 60 Km perjam. Jika melanggar maka siap-siap akan ditilang oleh aparat kepolisian.
Baca:Hari Pertama Bertugas di Siak, Indra Agus Silaturahmi dengan Forkompimda & Jajaran Pemerintahan
Branch Manager Tol Permai, Indrayana, mengatakan sejak beroperasinya tol dalam tiga hari ini, sejumlah kendaraan melewati batas maksimum 80 kilometer perjam dan terpaksa ditilang.
Penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain. Ada pun untuk penindakan pihak tol Permai melibatkan kepolisian.
Kecepatan kendaraan, menggunakan speedgun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan yang ditentukan, akan diberi tindakan langsung.
"Sudah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak kepolisian. Bekerja sama dengan Polda, mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," ujarnya.
Berapa jumlah kendaraan yang telah ditilang oleh aparat kepolisian, Indrayana belum bisa memastikan. (*1)