KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Kampar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Kampar

LIPO - Dua tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City, Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditahan hari KPK. 

Kedua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2015-2016 Adnan, dan Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya dan Ketua Komite Manajemen PT WIKA-Sumindo JO, I Ketut Suarbawa.

"Hari ini kami akan menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," kepada media, Selasa (29/9/20).

Keduanya akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020. 

Tersangka Adnan dan tersangka I Ketut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Adnan diduga mengadakan pertemuan dengan tersangka I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lain di Jakarta pada pertengahan 2013. Pada pertemuan Adnan memberikan informasi soal desain jembatan dan engineer's estimate kepada I Ketut Suarbawa.

Belakangan, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Kontrak pembangunan jembatan senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dengan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak itu, tersangka Adnan meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara tersangka Adnan dan tersangka I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Yakni pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Tersangka Adnan diduga menerima uang Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Kerugian keuangan negara Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City tahun jamak Tahun Anggaran 2015 dan Rp 117,68 miliar pada 2016. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index