Dinilai tidak Transparan, Salah Satu Calon Anggota BPD Desa LBJ Inhu Minta Pemilihan Diulang

Dinilai tidak Transparan, Salah Satu Calon Anggota BPD Desa LBJ Inhu Minta Pemilihan Diulang

RENGAT, LIPO - Hasil pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Rabu, (30/9/2020) dinilai tidak transfaran, panitia dinilai memihak pada salah satu kepentingan calon. Penilaian itu juga disampaikan salah satu calon Anggota BPD, Siti.

Dikatakan Siti, pemandangan yang tak biasa misalnya, Kepala Desa Kulim Jaya memandu jalannya pemilihan calon anggota BPD. 

"Pemilihan Anggota BPD tidak sesuai hasil musyawarah awal, bahkan terlihat Ketua Panitia Pelaksana hanya diam saja, dan Pelaksanaan Pemilihan dipimpin atau dipandu oleh Kepala Desa serta perangkat Desa nya," jelas Salah Satu Calon Anggota BPD Ibu Siti, Rabu (30/9/2020). 

Seharusnya kata Siti, dalam Pendemi Covid-19, panitia pelaksana tetap mengikuti peraturan dalam pelaksanaan proses pemilihan sesuai musyawarah awal.

Berdasarkan musyawarah awal, bahwa Panitia akan menghadirkan perwakilan pemilik suara disetiap Dusun. Desa Kulim Jaya memiliki 4 Dusun, dan Satu Dusunnya panitia hanya menghadirkan 5 pemilih bukan lebih. 

Namun saat proses pemilihan berlangsung, warga yang turut memilih melebihi dari hasil kesepakatan.

"Kita kecewa dan dalam proses pemilihan tidak sesuai lagi aturan. Jika ini pemilihan keterwakilan namun pada kenyataan saat proses pemilihan berlangsung, hak pemilih bertambah. seharusnya jumlah pemilih termasuk para calon ada 26 orang, namun kenyataan nya setelah di hitung ada 36 orang. Disini panitia seharunya bisa mengambil sikap dan adil, bukan mengikuti saran kepala Desa," ungkap Siti kecewa. 

Siti berharap, agar pemilihan Anggota BPD di Desa Kulim Jaya diulang kembali secara adil dan jujur, tidak ada unsur kepentingan bagi kepentingan tertentu. 

"Berharap pemilihan diulang sesuai aturan bukan rasa kemauan dan harus transfaran. Jika penguna hak suara dilakukan keterwakilan ia harus keterwakilan, tidak ada lagi perubahan, bahkan sempat warga yang hadir saat itu ingin menentukan pemilihan protes pada pelaksanan, namun pelaksanaan tetap dilaksanakan," harap Ibu Siti.

Ditempat terpisah Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD Edi Suryanto, saat dikonfirmasi melalui seluler menjelaskan, bahwa pemilihan anggota BPD baru sudah selesai dilaksanakan dengan jumlah pemilih yang mengunakan hak suara sebanyak 36 orang perwakilan dari setiap dusun.

Dijelaskannya, satu Dusun ada yang membawa 8 hingga 10 orang. Terkait hasil kesepakatan hanya 5 orang yang mewakili setiap Dusun, Ia mengatakan, setelah pelaksanaan pemilihan ada perubahan dengan penambahan hak suara memilih. 

"Kita sudah perintahkan kepada seluruh para Kadus meminta undangan resmi yang akan mengunakan hak suaranya, itu kata saya memberikan saran, ikuti aturan yang sudah disepakati, kita sudah sarankan kepada Kadus," ucap Ketua Panitia Pelaksana Edi Suryanto. 

penambahan hak suara ini sempat diminta oleh salah satu calon peserta anggota BPD namun panitia sudah menentukan bahwa keterwakilan setiap dusun 5 orang pemilih dengan undangan resmi. Jadi di paginya meminta kepada seluruh Kadus mengedarkan kembali undangan resmi sebelum pemilihan berlangsung.

"Ia baru pagi kita edarkan surat undangan nya dan untuk penambahan pemilih juga berdasarkan musyawarah saat sebelum berlangsungnya pemilihan. Awalnya kita juga menghimbau kepada para calon siapapun yang terpilih jangan besar hati dan kecil hati," jelasnya lagi. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index