SIAK, LIPO - Unit Reskrim Polsek Bunga Raya Polres Siak berhasil mengamankan tiga pelaku diduga pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu pada Kamis (01/10/2020), dan satu pelaku seorang wanita.
"Pelaku kita amankan sekitar pukul 00.15 Wib, ditepi jalan poros Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya IPDA Musa H Sibarani, S.Psi, M.Si.
Adapun tiga pelaku yang kita amankan itu diantaranya IY (18) warga Kecamatan Bungaraya, PL (19) warga Kecamatan Mempura, BA (44) warga Sumut Medan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan urine ketiga pelaku hasil methampitamine positif," ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya IPDA Musa H Sibarani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Paket C Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu.
Setelah mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Bungaraya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 00.15 Wib, Kanit Reskrim dan anggota melihat 2 orang laki-laki berboncengan menggunakan SPM Honda Beat warna Putih les biru yang dicurigai hendak melakukan transaksi Narkotika.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan pembuntutan tepatnya di Pinggir jalan poros Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Ke 2 orang laki-laki tersebut berhenti yang mana salah seorang laki-laki masuk kedalam sebuah kedai untuk membeli sesuatu sedangkan seorang laki-laki lagi menunggu diatas sepeda motor.
Kemudian Kanit Reskrim dan anggota melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan sepeda motor Merk Honda Beat warna putih les biru BM 4884 YD. Melihat hal tersebut salah seorang laki-laki yang berada dikedai langsung melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dan atas penggeledan tersebut Kanit Reskrim dan anggota menemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,10 gram yang diletakkan dibawah pijakan kaki depan honda beat yang dikendarai pelaku.
"Selain sabu, kita amankan juga satu Unit Handphone Merk Nokia warna hitam model TA-1174 dari dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku, 1 unit kaca pirek warna putih bening dengan panjang lebih kurang 10 cm yang ditemukan didalam keranjang SPM Honda Beat yg dikendarai pelaku.
Dan dari hasil Interogasi terhadap pelaku mengaku bernama IY masih memiliki 2 paket sabu yang dipegang dikuasai oleh teman wanitanya yang berada di sebuah rumah di Kampung Suak Merambai," terang Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya itu.
Lanjut, Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju sebuah rumah tersebut sesampainya didalam rumah ditemukan seorang perempuan yang mengaku bernama PL dan dari tangan perempuan tersebut benar bahwa ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,05 gram, dan satu paket lagi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,07 gram, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam model RM-1035.
"Dari hasil introgasi PL bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatnya dari pacarnya yang bernama IY dan dikembangkan lagi, selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan BA selaku Bandar," terang IPDA Musa.
Kemudian ketiga orang pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dari masing masing pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Bunga Raya untuk proses Hukum lebih lanjut. (*11)