Kejari Inhil Terima Pelimpahan Kasus Pencucian Uang Napi MA

Kejari Inhil Terima Pelimpahan Kasus Pencucian Uang Napi MA
Kajari Inhil, Rini Triningsih beserta jajaran memperlihatkan barang bukti
TEMBILAHAN, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima penyerahan berkas perkara tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang dari predicate crime (tindak pidana asal) narkotika atas nama MA.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih saat press release bersama sejumlah awak media di kantornya, Rabu 7 Oktober 2020.

Dikatakannya, MA adalah residivis perkara narkotika Bulan Desember 2016. Terdakwa terlibat pengedaran narkotika jenis shabu dengan berat total lebih kurang 54.275 gram, pil ekstasi dengan berat total 10.408 gram atau lebih kurang 40.894 butir.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA," ujar Kajari Rini.

Selama ditahan di Lapas Cilegon, lanjutnya, terdakwa MA kembali melakukan peredaran gelap narkotika.

"Di dalam Lapas, terdakwa kembali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan total kurang lebih 20.800 gram dan pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total kurang lebih 10.223 gram. Juga transaksi bersama rekannya SF didapati shabu seberat 50 kilo dalam 82 kali transaksi dengan nilai Rp 20 milyar lebih," terang Kajari Rini.

Transaksi narkoba tersebut, katanya lagi, dilakukan terdakwa MA melalui beberapa rekening dengan menggunakan nama orang lain.

"Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, kemudian terdakwa membeli 3 kapal fiber glass, 4 kapal kayu, 2 kapal jenis lain, 9 unit mobil, rumah, tanah, ruko 2 lantai, emas batangan dan berbagai macam perhiasan. Semua barang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti," tambah Kajari Rini.

Selain itu, Kejari Inhil juga menyebut barang bukti uang tunai 50 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, 50 ringgit Malaysia, uang tunai 40 juta dan uang dalam buku tabungan dengan total 1 milyar.

"Untuk mengenal asal-usul harta tersebut, terdakwa menggunakan usaha Rental Mobil dan Rental Kapal, sehingga seolah-olah hasil usaha tersebut sah," pungkasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index