Jika Terbukti Bersalah, Cawako Dumai Eko Suharjo Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pilkada

Jika Terbukti Bersalah, Cawako Dumai Eko Suharjo Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pilkada
Eko Suharso/Int
LIPO - Akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh Gakkumdu, calon Walikota Dumai Eko Suharjo berpotensi terancam didiskualifikasi sebagai peserta pilkada 2020 jika terbukti bersalah. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provonsi Riau, Firdaus.

Dikatakan Firdaus, sanksi tersebut tertuang dalam pasal 71 dan pasal 189  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Kalau memanfaatkan kewenangannya sebagai paslon, itu bisa dibatalkan (pencalonannya)," kata Firdaus, Rabu (21/10/2020)


Untuk diketahui Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya.

Dikatakannya, bagi KPU Riau sendiri sepanjang sudah diputuskan terbukti melakukan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu melalui Gakkumdu, pihaknya akan menunggu keberatan pasangan calon bersangkutan.

"Kalau memang ada protes keberatan dari paslon bersangkutan kalau ada upaya hukumnya kita tunggu sampai inkrah. Bisa saja nanti inkrahnya sebelum pemungutan suara atau bisa saja pasca pemungutan suara, tergantung Mahkamah Agung melakukan proses itu," katanya lagi.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai menetapkan calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada.

Wakil Wali Kota Dumai itu diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.

"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020). (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index