Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kepsek di Pelalawan Riau Ditetapkan Tersangka

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kepsek di Pelalawan Riau Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi/Int
LIPO - Pegawai Negeri Sipil (PSN) dan Aparatur Sipil Negara (PNS) dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti kampanye. Namun, meskipun demikian masih ada saja di beberapa daerah PNS dan ASN yang tidak mengindahkan.

Seperti di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satu orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aktif mengampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4.

Berdasar informasi yang diperoleh awak media, Selasa (16/11/2020) tersangka inisial BH (52) berstatus ASN, yang merupakan Kepala SD 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan. Oknum Kepsek ini, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena diduga ikut hadir mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye, paslon nomor urut 4 Adi Sukemi-M Rais.

Keterlibatan tersangka terekam video dan foto-fotonya bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis tersebar. Bahkan ia ikut berjoget sambil mengacungkan jari sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Riau, tersebut.

"Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka, tadi berkasnya sudah diserahkan ke penyidik Kejari Pelalawan untuk ditindak lanjuti," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Selasa (18/11/2020).

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index