Dibawa dari Malaysia, Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Shabu di Perairan Pulau Burung

Dibawa dari Malaysia, Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Shabu di Perairan Pulau Burung
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan beserta jajaran saat press release
TEMBILAHAN, LIPO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah kerjanya.

Kali ini, sebanyak 3.019 butir ekstasi dan 209,75 gram serbuk ekstasi yang dikirim dari Malaysia melalui Kapal Layar Motor (KLM) berhasil diamankan di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung pada Rabu 11 November 2020 lalu sekira pukul 06.30 WIB.

Selain Barang Bukti (BB) tersebut, petugas juga mengamankan shabu seberat 299,18 gram dan 400 butir pil merk Erimin 5 bersama 1 orang Kepala Kamar Mesin (KKM) berinisial HS (31).

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 pelaku lainnya berinisial AN (49) di Hotel Puri Sungai Guntung,  Kecamatan Kateman pada Kamis 12 November 2020 pagi.

Dari pengakuan AN saat diintrogasi petugas,  ia diperintahkan menjemput barang haram tersebut oleh salah seorang narapidana di Lapas Kelas I Palembang berinisial AS (47).

Setelah mendapat keterangan itu, Satres Narkoba Polres Inhil dibantu Ditresnarkoba Polda Riau langsung menuju ke Palembang untuk melakukan penangkapan.

Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, AS berhasil ditangkap di dalam Lapas tanpa melakukan perlawanan pada Sabtu 15 November 2020 malam. 

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SIK dalam press rilisnya, Rabu 18 November 2020 siang mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuat KLM yang mengangkut kelapa dari Kabupaten Inhil menuju Negeri Jiran Malaysia sering membawa narkoba. 

"Dari informasi itu, Kasat Pol Air memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ketika petugas sedang melakukan patroli di Perairan Pualu Burung, lanjut Kapolres, KLM dimaksud melintas tanpa muatan dari Malaysia menuju Sungai Guntung. 

"Setelah diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar mesin. Saat itu, disaksikan nahkoda kapal," terangnya.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan karung yang dibungkus baju warna hitam yang didalamnya diduga berisikan narkotika.

"Setelah diintrogasi, ternyata narkotika itu milik HS yang diterimanya dari warga Malaysia dan akan diserahkannya ke AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung," tambah Kapolres.

Sedangkan AN dalam menjalankan aksinya, diperintahkan oleh AS yang merupakan Narapidana Lapas kelas I Palembang.

"Dibantu Ditresnarkoba Polda Riau dan koordinasi petugas setempat, kita berhasil mengamankan AS. Saat ini, tiga orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index