Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional

Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember 2020 akan dijadikan sebagai hari libur nasional. Keputusan presiden (Keppres) dari Joko Widodo juga akan diterbitkan untuk menetapkan hal tersebut.

"Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ujar Komisioner KPU Hasyim Ashari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, hal serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang. "Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa yakin jika partisipasi masyarakat akan tinggi dalam Pilkada 2020. Terlihat tingginya antusiasme warga selama pendaftaran pemilih.

Tingginya partisipasi masyarakat selama pendaftaran, disebutnya akan menimbulkan dua pandangan. Pertama, perihal kerumunan yang terjadi dan penerapan protokol kesehatan selama proses tersebut.

"Perspektif ini kita takut ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi perspektif lain partisipasi masyarakat tinggi," ujar Doli.

Ia berharap, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 dapat sesuai target. Adapun Kementerian Dalam Negeri menargetkan partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

"Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kita selamat sehat penyelenggaraan juga sehat, pasangan calon sehat dan juga yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index