LIPO - Sidang perkara Pidana Pemilihan Kepala Daerah di Pengadilan Negeri Dumai, gagal menghadirkan Calon Walikota Dumai Eko Suharjo, karena alasan Eko sedang perawatan Covid-19 di rumah sakit, Sabtu (22/11/2020). Eko Suharjo semestinya hadir dalam sidang sebagai tersangka.
Ketidakhadiran Eko sebagai tersangka disertai dengan surat surat Keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, menyatakan bahwa Eko Suharjo sedang dalam perawatan Covid-19 dengan kondisi sesak nafas dan harus dibantu dengan alat pernapasan.
Sementara itu dalam sidang tersebut Alfonsus Nahak SH MH selaku ketua Majelis sidang juga melakukan pemeriksaan via video conference dengan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Pekanbaru.
Dalam keterangannya Manajer Pelayanan RS Awal Bros menerangkan, bahwa Eko Suharjo sedang dalam masa perawatan Covid-19 di RS Awal Bros Pekanbaru dengan bantuan Ventilator sehingga tidak memungkinkan mengikuti sidang secara langsung maupun secara video converence.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui Persidangan tanpa dihadirkan (In absentia). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut Kasipidum Agung Irawan SH MH bersama 3 orang Penuntut Umum lainnya menghadirkan 3 orang saksi, terdiri dari 1 orang Panwaslu Kecamatan, 1 orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Dumai Barat.
Selesai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin (23/11/2020) Pukul 9 pagi dengan Agenda Pemeriksaan saksi.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Dumai sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Dumai, Agustri menegaskan, pihaknya akan memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat kampanye. Hal tersebut merupakan suatu upaya soliditas Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai.
"Selaku sentra Gakkumdu kota Dumai, kita akan tetap memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat berkampanye ini sampai putusan sidang pengadilan. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk upaya satu kesatuan dari 3 instansi yang tak terpisahkan antara Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai dalam Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai menetapkan calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada.
Wakil Wali Kota Dumai itu diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.
"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020). ( *1)