Ikuti Arahan Pimpinan!, Koruptor Harus Dimiskinkan

Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka AS, Sita Surat Berharga & Kenderaan

 Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka AS, Sita Surat Berharga & Kenderaan
Tim Kejari Kuansing saat Menggeledah Kediaman Aries Susanto (AS)/LIPO
LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melalui Penyidik melakukan upaya pengeledahan terhadap kediaman tersangka AS, terkait dugaan korupsi alat peraga pada Disdikpora Kabupaten Kuansing, Kamis ( 26/11/2020).

Penggeledahan itu disamping untuk mengumpulkan barang bukti pendukung pada kasus tersebut, juga merupakan dalam rangka menjalankan arahan pimpinan bila ada koruptor agar dimiskinkan.

"Himbauan Jaksa Agung RI yang baru, miskinkan koruptor sebagai upaya untuk memberi efek jera. Jadi, kita maksimalkan," jelas Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra, kepada media.

Penggeledahan dikediaman tersangka AS itu langsung dipimpin Kasi Pidsus Roni Saputra, SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH dan Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak, SH, MH.

Penggeledahan juga mendapat pengawalan dari Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan secara ketat. Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB. 

Ketua tim penyidikan, Samsul Sitinjak, menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena selama ini tersangka AS selama proses pemeriksaan dinilai tidak kooperatif.

"Selama pemeriksaan tersangka tidak kooperatif. Kita minta rekening koran, tak pernah dikasih," ujar Samsul.

Saat dilakukan penggeledahan, pihak Kejari sempat terhalangi karena penghuni rumah tidak mengizinkan masuk dengan mengunci pintu. Dan penyidik akhirnya menjemput tersangka AS yang sedang ditahan di Polres Kuansing, dan lalu tersangka AS memanggil penghuni di dalam rumah tersebut.

Dalam penggeledahan itu, pihak Kejari mengamankan beberapa surat-surat tanah, buku rekening dan mobil Strada serta dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga surat berharga lainnya. Tampak ada satu kotak berisi berkas yang disita oleh pihak Kejari. Dikatakan Samsul, dalam penanganan perkara korupsi, pihaknya juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.

"Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar," terang Samsul.

Terpisah, Kajari Kuansing, Hadiman, SH MH, saat dikonfirmasi terkait penggeledahan itu membenarkan. Ia menjelaskan, disamping penindakan akan berupaya melakukan pembalian kerugian negara.

"Benar tadi ada penggeledahan. Kita upayakan kerugian negara dikembalikan," jelas Hadiman.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index