PPK & Anggota Pokja Pekerjaan Danau Tajwid Pelalawan Diperiksa Jaksa

PPK & Anggota Pokja Pekerjaan Danau Tajwid Pelalawan Diperiksa Jaksa
Ilustrasi: Gedung Kejati Riau/Int
LIPO - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid Tahun Anggaran 2018, Hardian Syahputra, akhirnya memenuhi panggilan Kejati Riau untuk dimintai keterangan, Selasa (15/12/2020). Sebelumnya Ia sempat tidak memenuhi panggilan Jaksa dengan alasan keluarga sedang sakit.

Tidak hanya Hardian Syahputra, Jaksa juga memeriksa Zukri, anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan. 
"Dipanggil sebagai saksi," ujar Hilman.

Selain itu, pemanggilan juga dilakukan kepada Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata Siregar. Ia datang ke Kejati Riau pada pukul 15.00 WIB dan berada di ruang penyidik sekitar 20 menit. 

"Saya hanya antarkan berkas," kata Hariman ketika ditemui di Kejati Riau.

Hariman mengaku telah diperiksa dalam kasus turap ini sebanyak empat kali. Terakhir, Ia dimintai keterangan pada Jumat (11/12/2020). 

"Tadi selain antar berkas, juga lengkapi BAP sedikit," ucapnya.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, Hariman pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.

Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.

Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. 
"Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index