Kasus Tindak Pidana Pilkada Temuan Sembako Milik Paslon Nomor 4 Segera Disidang

Kasus Tindak Pidana Pilkada Temuan Sembako Milik Paslon Nomor 4 Segera Disidang
Temuan Sembako Salah Satu Colon Pilkada/int
LIPO - Kasus tindak pidana Pilkada melibatkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, jagoan yang diusung Partai Golkar, segera masuk ranah persidangan. Hal itu ditandai dengan dilimpahkan berkas tindak pidana Pilkada ke PN Pelalawan oleh jaksa pada Rabu (30/12/2020). 

Tindak pidana Pilkada ini terkait temuan 51 paket Sembako milik Paslon nomor urut 4 di kontrakan bandar sabu inisial SS, tepatnya di jalan pemda Pangkalan Kerinci.

Tim Gakhumdu Pelalawan telah menetapkan SS sebagai tersangka tunggal terhadap kasus tindak pidana Pilkada tersebut.

"Prosesnya tetap jalan. Tadi kita sudah kita limpahkan berkas tindak pidana Pilkada dengan tersangka SS, terkait temuan 51 paket sembako, ke PN Pelalawan dan segera disidangkan," terang Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra, SH, MH kepada media, Rabu (30/12/2020).

Untuk kasus ini terang Riki Saputra, tersangka didakwa dengan pasal 53 KUHP. Hal ini mengingat kata dia, upaya yang dilakukan tersangka adalah upaya percobaan.

"Hukuman pidana juga dapat diterapkan pada orang yang melakukan suatu tindak pidana meskipun tindak pidana tersebut belum selesai dilakukan atau tidak tercapai hasilnya," bebernya, seraya mengatakan perbuatan tersangka tertuang pada pasal 53 ayat (1) KUHP.


Secara rinci ia menjelaskan bahwa bunyi pasal ini adalah percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya, perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai, hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauan sendiri.

"Pasal ini sama halnya, dengan kasus tersangka. Temuan 51 Paket Sembako dikontrakannya, tidak jadi dibagi-bagikan lantaran ia ketangkap duluan atas kasus lain yakni kepemilikan Narkoba jenis sabu," jelasnya.


Dalam berkas dakwaan kasus tindak pidana Pilkada tersebut, Riki Saputra menambahkan akan ada 10 atau lebih saksi untuk dimintai keterangan didepan majelis hakim.

"Lebih 10 orang saksi dalam dakwaan kasus ini dan tadi sudah disepakati bersama pihak PN, sidang bakal digelar 4 Januari 2021," tutupnya. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index