Mahasiswa Desak Kejati Riau Periksa Syamsuar Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rutin di Siak

Mahasiswa Desak Kejati Riau Periksa Syamsuar Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rutin di Siak

LIPO - Sejumlah mahasiswa mendesak pihak Kejati Riau memeriksa Syamsuar terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak yang melibatkan Yan Prana Jaya. Tuntutan sikap disampaikan oleh sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (19/1/2021).

Menanggapi tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Yan Prana Jaya.

"Berkaitan dengan tuntutan massa aksi yang ingin Kejati Riau periksa Syamsuar, jadi kasus ini masih di Yan Prana Jaya selaku pengguna anggaran dana rutin di Siak," jelasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam proses penyidikan Yan Prana Jaya dinilai pihak yang bertanggung jawab. 

"Dari kesimpulan penyidikan, kasus ini yang bertanggung jawab yaitu Yan Prana Jaya. Kami sekarang sudah melakukan pemberkasan, jika sudah selesai akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.


Ia meminta agar massa aksi harap bersabar untuk mengikuti perkembangan kasus korupsi di Siak.

Selain Syamsuar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Siak, massa aksi juga meminta Kejati Riau memeriksa Yurnalis, Ikhsan, dan Indra Gunawan yang juga disebut diduga terlibat kasus korupsi yang dilakukan oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya.

Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi Robby Kurniawan meminta agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus korupsi tersebut dan lainnya yang ada di Riau.

"Kami mengharapkan Kejati Riau agar memeriksa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Yan Prana Jaya. Syamsuar diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi itu," ucap Robby.

Selain itu, massa aksi juga mengapresiasi Kejati Riau yang telah berhasil menetapkan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya sebagai tersangka, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bapeda Siak selaku pengguna anggaran kasus korupsi dana rutin.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Tindakanya merugikan negara Rp1,8 miliar.


Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. 

"Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index