LIPO - Masa hukuman terdakwa korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin dipotong dari enam tahun menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Agus Suwargi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/01/2021).
Majelis Hakim menilai Amril Mukminin berkelakuan baik dan dianggap jujur mengakui perbuatannya.
"Karena selama dalam proses pemeriksaan (penyidikan dan persidangan) Terdakwa bersifat kooperatif (jujur, mengakui perbuatannya dan khilaf) sehingga memperlancar persidangan perkara a quo. Demikian pula Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dengan total Rp 5,3 miliar," ujar majelis.
Majelis Rumintang dengan beranggotakan KA Syukri menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata majelis dalam sidang pada Kamis (21/01/21) kemarin.
Sebelumnya, Amril didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Dana itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni. (*2)
Sumber: detik.com