Penempatan Posisi Penting di Sejumlah BUMD Riau Tuai Kritikan

DPRD Riau: Tak Punya Itikad Baik Mengurus Riau Lebih Baik

DPRD Riau: Tak Punya Itikad Baik Mengurus Riau Lebih Baik
Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi
LIPO - Beredarnya nama-nama calon komisaris dan Direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT Pembangunan Investasi Riau (PIR) berdasarkan keputusan Gubernur Riau, Syamsuar, membuat geger dan menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat. Daftar nama-nama yang bakal menduduki jabatan "empuk" tersebut beredar luas di media sosial.
 
Dari dari daftar nama yang beredar di WAG, Komisaris PT SPR dijabat oleh Jhon Armedi Pinem yang juga Kepala Biro Perekonominaan Setdaprov Riau. Diketahui Pinem merupakan akademisi di salah satu universitas di Riau. Kemudian Direktur PT SPR dijabat Fuady Noor yang juga eks Sekretaris Partai Nasdem Riau, diberhentikan oleh Mahkamah Partai Nasdem. Sedangkan PT PIR, untuk Komisaris Utama dijabat H Jonli yang merupakan Kepala Dinas Kepada Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau. Lalu Komisaris PT PIR dijabat Sahat Martin Philip. 
 
Sementara untuk jabatan Direktur Utama PT PIR dijabat Adel Gunawan yang pernah menjabat Direktur PT PIR. Kemudian Direktur PT PIR Syafruddin, eks Direktur BUMD Dumai dan Ketua Kadin Dumai. 
 
Dari beberapa nama yang menjabat komisaris dan direksi dua BUMD itu menuai pro kontra karena tidak berpengalaman di bidangnya. 
 
Misalnya saja Komisaris PT PIR Sahat Martin Philip. Melihat rekam jejaknya Sahat lebih aktif di organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Ikatan Mahasiswa Geodasi ITB. 
 
Kemudian Direktur PT SPR Fuady Noor, pernah aktif di Partai Nasdem Riau, dia pernah manjabat Sekum Partai Nasdem Riau. Ia diberhentikan oleh Mahkamah Partai Nasdem.

Menyikapi daftar nama-nama yang beredar luas tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengkritik keputusan Gubernur Riau yang memutuskan nama-nama untuk pengisian jabatan Komisaris dan Direktur Utama (Dirut) di dua BUMD Riau yakni PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Alasannya, ada beberapa hal yang tidak pas menurut Husaimi, dimana Kepala Dinas menjadi Komisaris, serta adanya nama-nama yang tidak mempunyai pengalaman. Husaimi mengatakan, kritik pertama adalah tidak dilibatkannya DPRD dalam proses seleksi.

"Komisi III kemarin memprotes dan mengundang asisten II, dan Biro Hukum tentang keterlibatan DPRD, yang mana pada Perda pendirian BUMD, disitu ada item DPRD. Padahal DPRD ini meminta masuk (proses seleksi) karena ingin melihat proses dari awal, kita tahu siapa orangnya, tidak boleh orang Parpol. Udah sesuai aturan atau belum," kata Husaimi, Senin (25/01/2021).


Dikatakannya, dalam memutuskan penunjukan Komisaris dan Dirut juga harus melihat track record. Namun, dari yang sudah diputuskan, ada calon yang tidak ada pengalaman apa-apa tapi ditunjuk menjadi Direktur.

"Yang lebih kaget saya, Komisaris itu diberikan kepada pejabat pemerintah yang punya jabatan strategis. Masa Dinas Tenaga Kerja yang banyak PR mau dikerjakan hari ini, dia jadi Komut. Dan lebih parah lagi itu Biro Ekonomi. Biro Ekonomi itu pembinaan dari BUMD, nah dia jadi Komisaris SPR yang akan dibina. Kalau bahasa kami orang politik, kalau jadi pengurus itu jangan mengurus. Bagaimana mungkin dia mau membina BUMD di Riau ini kalau dia juga jadi Komisaris di situ," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ia mendapatkan informasi dari calon-calon yang mendaftar di PT PIR, karena yang lolos menurut mereka tidak layak.

"Banyak yang komplain ke saya, dia bilang ada salah satu calon yang makalahnya tulisan tangan, tapi dia lolos. Makalah mereka bagus tapi tak lolos. Saya pikir iya juga, masa zaman secanggih ini makalah tulis tangan," katanya lagi.

Husaimi mengungkapkan, dengan hal-hal semacam ini, ia menilai tidak ada itikad baik untuk mengurus Riau ini lebih baik.

Tidak hanya dari DPRD Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) turut memberikan kritikan pedas dan malah sampai mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait pengangkatan komisaris dan direksi dua BUMD Riau.


Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Muhammad Herwan selaku Wasekjend, FKPMR menyoroti penunjukan jajaran komisaris dan direktur di BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

"Terkait dengan adanya penunjukan calon Komisaris dan Direksi sebagaimana yang beredar di media sosial dan yang dilansir di media online, maka Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau menyampaikan Pernyataan Sikap dan Rekomendasi," kata Chaidir, Senin (25/1/2021).

Pernyataan pertama, kata Chaidir, BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau.

Selanjutnya, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi harus Transparan dan Akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

"Selanjutnya, meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau, dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD," jelasnya.

Poin keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Chaidir mengatakan, sejatinya tujuan pendirian BUMD sebagaimana disebutkan Pasal 331 ayat (4) Undang Undang 23 Tahun 2014 : 1). memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; 2). menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan 3). memperoleh laba dan/atau keuntungan.

"Bahwa untuk itu, pendirian BUMD Riau patutlah diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendirian BUMD tersebut di samping untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah Riau," tutupnya. (*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index